Pelanggaran paten kembali terjadi, kali ini dialami produsen konsol game Nintendo. Perusahan besar tersebut telah divonis bersalah oleh juri federal New York dan wajib membayar denda USD 30,2 juta atau sekitar Rp 290 Miliar.
Dalam gugatannya, Tomita menggugat teknologi 3D tanpa kacamata yang terpasang dilayar nintendo 3DS garapan Nintendo. 

Menariknya yang mengajukan gugatan terhadap Nintendo bukanlah berasal dari perusahaan lain melainkan mantan pekerja Sony bernama Seijiro Tomita. Walaupun awalnya melalui pengacaranya Scott Lindvall pihak Nintendo sempat mengelak terhadap gugatan yang ditujukan padanya bahwa 3DS memiliki metode berbeda dengan paten milik Tomita. Namun pada akhirnya proses peradilan yang dilakukan di kantor pengadilan distrik Manhattan, AS tersebut memenangkan Tomita. (14/3/2013)